Categories: Kampar

Edarkan Sabu, Eti Dibekuk Polisi

KAMPARKIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sungai Petai, diamankan aparat kepolisian, Polsek KamparKiri Hilir karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah MI alias ETI (42), ditangkap pada Senin sore (20/9/2021) di Jalan Raya Sungai Pagar, wilayah Dusun Kayu Jangkar, Desa Sei Petai Kecamatan Kamparkiri Hilir. Dari pelaku didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (20/9/2021), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita warga Desa Sungai Petai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu kepada anak-anak muda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dapur rumah tetangganya.
Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang dibuang ke sungai dekat rumah tersebut.
Dari keterangan tersangka ETI ini, bahwa narkotika itu adalah miliknya yang dibuang ke sungai saat dirinya mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa narkotika itu diperolehnya dari U warga Kuntu, petugas kemudian mencari U namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek KamparKiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Mmmethamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

12 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

12 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

12 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

13 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

13 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

13 jam ago