Categories: Kampar

Edarkan Sabu, Eti Dibekuk Polisi

KAMPARKIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sungai Petai, diamankan aparat kepolisian, Polsek KamparKiri Hilir karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah MI alias ETI (42), ditangkap pada Senin sore (20/9/2021) di Jalan Raya Sungai Pagar, wilayah Dusun Kayu Jangkar, Desa Sei Petai Kecamatan Kamparkiri Hilir. Dari pelaku didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (20/9/2021), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita warga Desa Sungai Petai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu kepada anak-anak muda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dapur rumah tetangganya.
Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang dibuang ke sungai dekat rumah tersebut.
Dari keterangan tersangka ETI ini, bahwa narkotika itu adalah miliknya yang dibuang ke sungai saat dirinya mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa narkotika itu diperolehnya dari U warga Kuntu, petugas kemudian mencari U namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek KamparKiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Mmmethamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

14 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

15 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

15 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

15 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

16 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

16 jam ago