Jajaran Polsek Tapung Hulu meringkus tersangka Doni di gerbang tol Tebing Tinggi Sumut, Ahad (15/12/2024). (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus tersangka pembunuhan bernama Doni Suharianto di gerbang tol Tebing Tinggi Sumut, Ahad (15/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatreskrim AKP Elvin Septian Akbar membenarkan penangkapan pelaku pembunuh sadis terhadap seorang guru Heri Aprianus Saragih di Tapung Hulu.
“Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Heri Aprianus Saragih dengan cara menikam leher korban sebelah kiri hingga korban terjatuh dan meninggal dunia,” jelas Elvin, Sabtu (21/12/2024).
Elvin menjelaskan, tersangka mengambil barang milik korban berupa satu buah tas sandang berisikan satu unit handphone, dompet yang isinya uang tunai sebesar Rp1.300.000, KTP, SIM, dua ATM dan kartu tanda keanggotaan korban sebagai guru.
“Tersangka melepas selang karburator sepeda motor korban lalu menampung bahan bakar menggunakan teko yang sebelumnya telah dibeli oleh pelaku. Selanjutnya tersangka menyiram tubuh korban dengan menggunakan bahan bakar sepeda motor korban,” jelas Elvin.
Elvin menambahkan, tersangka menyalakan api menggunakan mancis lalu membakar tubuh korban. Tersangka meninggalkan TKP menuju ke areal perkebunan lalu lalu menyembunyikan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dengan cara membenamkan pisau tersebut ke dalam lumpur yang berada di dalam parit.
Kasat menjelaskan, tersangka meninggalkan TKP kedua mengendarai sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar 15 menit di dalam areal perkebunan lalu membakar barang-barang milik korban berupa tas yang berisikan handphone, KTP, SIM, ATM dan kartu anggota sebagai guru serta jaket yang dikenakan tersangka. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti.
“Tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp1.300.000 sebelum dompet milik korban dibakar,” jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, tersangka melarikan diri pada Sabtu 30 November 2024 pukul 04.30 WIB dengan membawa anak dan istrinya ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
“Pada Jumat 5 Desember 2024 tersangka melarikan diri ke Kota Jambi yang mana ada kebun kelapa sawit milik orang tua tersangka,” jelas Kasat. Kasat menjelaskan, Jumat tanggal 13 Desember 2024 tersangka berangkat dari Jambi menuju Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai menumpang bus untuk menemui istrinya.
“Pada Ahad 15 Desember 2024 sekitar pukul 12. 30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Heri Aprianus Saragih,” jelas Kasat.
Kasat mengatakan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Heri aprianus Saragih karena sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan tersangka.
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…