Site icon Riau Pos

Bupati Kampar Kukuhkan 214 Pejabat, Termasuk Sekda Kampar

bupati-kampar-kukuhkan-214-pejabat-termasuk-sekda-kampar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menetapkan Peraturan Bupati Kampar nomor 71-96/2021 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan demikian, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH kembali mengukuhkan sebanyak 214 para pejabat di lingkungan Pemkab Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (20/4/2022).

Bupati Kampar usai mengukuhkan para pejabat tersebut (termasuk Sekda Kampar Drs Yusri MSi) menyampaikan agar seluruh pejabat yang dikukuhkan menjadi dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat transformasi organisasi.

Dari 214 pejabat yang dilantik, jabatan pimpinan tinggi pratama yang dikukuhkan sebanyak 28 orang, jabatan administrator 130 orang serta jabatan pengawas sebanyak 55 orang dari 26 perangkat daerah yang ada di Pemkab Kampar.

Adapun enam perangkat daerah yang tidak terdampak dalam penyederhanaan birokrasi antara lain; inspektorat, dinas perhubungan, dinas pemadam dan penyelamatan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), rumah sakit umum daerah (RSUD.

Selanjutnya Catur juga berharap agar bisa kerja sama yang baik dengan seluruh elemen yang dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas agar seluruh tugas bisa diselesaikan dengan baik.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra

Exit mobile version