28-maret-paripurna-rotasi-alat-kelengkapan
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – DPRD Kampar akan mengadakan rapat paripurna rotasi alat kelengkapan pada Senin 28 Maret 2022 mendatang.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kampar Ramlah SE mengatakan, setelah rapat di Banmus maka dijadwalkan rapat paripurna rotasi alat kelengkapan pada Senin 28 Maret mendatang. "Banmus sudah menggelar rapat untuk menetapkan agenda rapat paripurna rotasi alat kelengkapan pada Senin 28 Maret mendatang. Kita tinggal menunggu surat dari fraksi untuk rotasi alat kelengkapan ini," jelasnya, Selasa (15/3).
Ramlah menambahkan, mulai 1 April sudah berjalan alat kelengkapan yang baru. Karena alat kelengkapan yang lama sudah habis massa jabatannya.
"Mulai 1 April nanti sudah berjalan alat kelengkapan yang diparipurnakan 28 Maret," jelas Ramlah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat menambahkan, setelah rapat di Banmus dijadwal rapat paripurna rotasi alat kelengkapan pada 28 Maret mendatang. "Rapat di Banmus pada Senin (14/3) lalu, diagendakan untuk rapat paripurna rotasi alat kelengkapan pada Senin 28 Maret mendatang," jelas Toni.
Seperti diketahui, anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada Selasa, 27 Agustus 2019. Sesuai ketentuan, rotasi digelar pada pertengahan masa jabatan. Ada tujuh alat kelengkapan DPRD Kampar yang terdiri dari pimpinan, komisi, badan musyawarah, badan legislasi daerah/badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran dan badan kehormatan.(kom)
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…