hati-hati-penggunaan-dana-bos
(RIAUPOS.CO) – Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) diingatkan soal penggunaan dana operasional sekolah (BOS). Pasanya, dengan aturan saat ini, ketahuan ‘’bermain’’ dan dinyatakan bersalah di persidangan yang berkekuatan hukum, status ASN langsung akan tercabut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir. ‘’Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan, jangan sampai disalahgunakan. Apalagi dana BOS ini sistemnya sudah online secara nasional dan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah,’’ ungkap Yasir baru-baru ini.
Yasir menyebutkan, jumlah Dana BOS diterima setiap sekolah berbeda tergantung jumlah siswa. Dikatakannya, dana BOS disalurkan langsung kepada sekolah melalui Kepsek dan Bendahara sekolah, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekolah yang diverifikasi oleh tim bidang Dikdas/KPA.
Yasir juga meminta, agar Kepsek dalam menggunkan dana BOS agar selalu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kemudian untuk pembelanjaan, sekolah mencari penyedia harus sesuai SIPLah di Mendikbud, yang dipilih oleh Kepala sekolah itu sendiri.
‘’Dalam hal ini, tugas Dinas Pendidikan hanya menyampaikan regulasi, petunjuk teknis dan pembayaran pajak agar tepat waktu. Tapu sekali lagi kami ingatkan kepada seluruh yang berwenang dalam pengelolaan dana BOS di sekolah agar tidak main-main terhadap penggunaannya. Ikuti seluruh aturan yang yang telah ditetapkan, jangan sampai keluar dari itu, apalagi sampai sengaja disimpangkan. Tidak hanya jabatan Kepala Sekolah yang dipertaruhkan, tapi juga status ASN juga,’’ tutupnya.(ksm)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…
Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…