Warga Dusun Sungai Lintang, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar menemukan mayat laki-laki di Sungai Kampar, Rabu (8/1/2025) pagi. (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)
KAMPAR (RIAUPOS.CO)- Warga Dusun Sungai Lintang, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki tak dikenal di Sungai Kampar pada Rabu pagi (8/1).
Mayat Mr X tersebut ditemukan mengapung di pinggiran sungai sekitar pukul 07.45 WIB. Penemuan mayat ini dilaporkan oleh warga kepada Polsek Bangkinang Barat yang langsung menuju lokasi kejadian.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rian Onel SH MH menjelaskan, petugas yang tiba di lokasi menemukan mayat dalam keadaan mengapung dan tubuhnya sudah menggembung. Korban tidak mengenakan baju dan memakai celana bermerek Lewast Casual Denim berwarna biru navi.
Ia juga mengenakan ikat pinggang motif berlobang dan sepatu berwarna hitam di kaki sebelah kiri. Posisi tubuh korban ditemukan telungkup di tepi sungai.
‘’Upaya identifikasi korban dengan menggunakan IPS maupun mambis gagal dilakukan karena kualitas sidik jari yang rusak,’’ jelas Rian Onel, Ahad (12/1).
Kapolsek menjelaskan, petugas menduga kuat bahwa korban meninggal dunia akibat tenggelam. Hal ini diperkuat dengan kondisi tubuh korban yang mengembung dan posisi tubuhnya saat ditemukan.
‘’Saat ini, mayat korban sudah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke Polres Kampar.(kom)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…