GALIAN C: Jajaran Polsek Tapung mengamankan tiga mesin penambang ilegal galian C di Sungai Kuning, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024). (Humas Polres untuk Riau Pos)
TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya penambang ilegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
‘’Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung ke TKP.
‘’Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan tiga unit mesin dan dua unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,’’ terangnya.
Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut.
‘’Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal (galian C) di wilayahnya. Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,’’ tegasnya.(kom)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…