GALIAN C: Jajaran Polsek Tapung mengamankan tiga mesin penambang ilegal galian C di Sungai Kuning, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024). (Humas Polres untuk Riau Pos)
TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya penambang ilegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
‘’Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung ke TKP.
‘’Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan tiga unit mesin dan dua unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,’’ terangnya.
Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut.
‘’Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal (galian C) di wilayahnya. Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,’’ tegasnya.(kom)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.