GALIAN C: Jajaran Polsek Tapung mengamankan tiga mesin penambang ilegal galian C di Sungai Kuning, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024). (Humas Polres untuk Riau Pos)
TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya penambang ilegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
‘’Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung ke TKP.
‘’Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan tiga unit mesin dan dua unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,’’ terangnya.
Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut.
‘’Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal (galian C) di wilayahnya. Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,’’ tegasnya.(kom)
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.
IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…