Categories: Kampar

Tim Penyidik Kejari Kampar Geledah 6 Lokasi di Kecamatan Tapung dan Kuok

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan mafia pupuk subsidi di Kabupaten Kampar.

Tim Penyidik Kejari Kampar dipimpin langsung Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayeksi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasubsi Penyidikan Haris Jasmana, Surya Rahmadani, dan Muhammad Sadiq Anggara.

Didampingi aparat desa dan aparat kepolisian penggerebekan pertama di rumah pemilik UD Tiga Putri Tani yang merupakan kios pengecer pupuk subsidi (Reda Disti Amelia yang merupakan istri Noufal Rahman) di  Jalan Cikeas Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Saat penggeledahan di rumah Jalan Cikeas, pemilik rumah sempat marah-marah ke petugas penyidik. Hampir satu setengah jam tim penyidik Kejari Kampar melakukan penggeledahan dan mengamankan  sejumlah dokumen.

Setelah itu, tim penyidik melakukan penggeledahan ke Gudang UD Tiga Putri Tani di belakang rumahnya. Setelah dilanjutkan penggeledahan di Gudang Pasar Petapahan.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanyaan (BPP) Kecamatan Tapung juga diamankan sejumlah dokumen. Hampir satu jam dilakukan penggeledahan di Kantor BPP Kecamatan Tapung.

Selanjutnya dilanjutkan penggeledahan di rumah domisili  Noufal Rahman di Jalan Jenderal Sudirman Gang Rahman. Selanjutnya tim Penyelidik Kejari Kampar melanjutkan penggeledahan di Kantor BPP Kecamatan Kuok.

Dari sana dilanjutkan penggeledahan di Gudang  UD Limo Tuntuo Tani milik Noufal Rahman di Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan, pihaknya baru melakukan penggeledahan enam lokasi terkait perkara mafia pupuk subsidi di Kabupaten Kampar. Yakni di Kecamatan Tapung dan Kecamatan Kuok.

"Dari hasil penggeledahan ini, diamankan sejumlah bukti-bukti untuk memperkuat pembuktian perkara ini," jelas Kajari.

Arif Budiman menambahkan, yang digeledah ini ada dua gudang. Yakni UD Tiga Putri Tani di Kecamatan Tapung dan UD Limo Tuntuo Tani di Kecamatan Kuok dan rumah pemilik kios UD Tiga Putri Tani dan UD Limo Tuntuo Tani.

"Dari hasil penyelidikan kami bahwa terdapat indikasi fiktif. Petani yang harusnya menerima pupuk subsidi yang terdapat RDKP tidak pernah menerima pupuk. Ada dokumen fiktif yang dibuat pihak tertentu yang seolah-olah melakukan pembelian pupuk subsidi," jelas Arif Budiman.

Kajari menambahkan, untuk satu kecamatan diperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Di Kampar ini ada 21 kecamatan maka bisa dihitung kira-kira berapa kerugian negara.

"Dalam waktu dekat setelah melakukan penelitian bukti-bukti hasil penggeledahan kami akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tegas Kajari.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

"

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

19 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

20 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

21 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago