Categories: Kampar

Pesta Sabu di Toilet Umum, Dua Pemuda Diringkus Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan dua laki laki tersangka pelaku narkotika jenis sabu-sabu di belakang Pasar Air Tiris, di dalam WC umum Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diringkus adalah SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bong, satu unit Hp Samsung,  satu helai jelana jeans warna biru, uang Rp10 ribu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Penangkapan ini berawal, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada  penyalahgunaan narkotika di belakang Pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar  yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar  Ipda Toni SH MH mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di belakang Pasar Air Tiris  tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar.

Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan pengintaian dan  melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga pelaku SP alias SD dan  GA alias GL (35) di dalam WC umum Pasar Air Tiris yang sedang pesta sabu-sabu.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, serta seperangkat alat isap narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan lima bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki laki biasa dipanggil AG (DPO).(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

24 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

24 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago