enam-paket-sabu-diamankan-polisi-dari-pengedar-di-desa-petapahan
TAPUNG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polsek Tapung mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (4/4/2022).
Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pirex, satu mancis, satu bong alat penghisap sabu, satu handphone Nokia, satu ball plastik bening, dan uang tunai Rp200 ribu.
Penangkapan ini berawal pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan, sudah meresahkan warga. Seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan SH bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pengintaian keberadaan pelaku. Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sembunyi di semak-semak belakang rumah kosong.
Saat dilakukan pengeledahan yang didamping aparat desa ditemukan enam paket kecil yang diduga narkotika sabu-sabu, satu unit handphone Nokia warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, satu mancis, satu bong beserta kaca pirex, satu ball plastik bening serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi pelaku CT mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya dan didapat dari SB (DPO) pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia membeli seharga Rp200 ribu.
Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Tapung)
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…