Categories: Kampar

Pengedar Sabu di Desa Danau Lancang Ditangkap

TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis sore (4/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan adalah MA alias AR (42), warga Koto Malako Jaya, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, 1 unit timbangan elektrik merk Constant, 9 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas parfum, beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (4/11/2021), saat itu Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH mendapat informasi dari warga, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Lancang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MA alias AR di rumahnya, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah dompet tangan wanita yang berisi 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi petugas, tersangka MA alias AR ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari EK yang kini ditetapkan dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

"Kini tersangka MA alias AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

16 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

16 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

16 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

19 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

20 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

20 jam ago