Categories: Kampar

Pengedar Sabu di Desa Danau Lancang Ditangkap

TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis sore (4/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan adalah MA alias AR (42), warga Koto Malako Jaya, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, 1 unit timbangan elektrik merk Constant, 9 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas parfum, beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (4/11/2021), saat itu Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH mendapat informasi dari warga, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Lancang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MA alias AR di rumahnya, kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah dompet tangan wanita yang berisi 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi petugas, tersangka MA alias AR ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari EK yang kini ditetapkan dalam DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

"Kini tersangka MA alias AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

17 jam ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

18 jam ago

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

2 hari ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 hari ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 hari ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

3 hari ago