xavi-resmi-latih-fc-barcelona
JAKARTA (RIAUPOS.CO — Pekan sibuk FC Barcelona untuk memulangkan Xavi Hernandez dari Al Sadd berakhir tadi malam (5/11).
Itu terjadi setelah klub asal Qatar tersebut mengumumkan bahwa mereka telah sepakat dengan FCB terkait dengan status Xavi sebagai entrenador anyar menggantikan Ronald Koeman. Namun, ternyata yang terjadi di balik pernyataan tersebut tidak semulus yang dibayangkan.
Marca melansir bahwa pengumuman dari Al Sadd itu merupakan klaim sepihak. Hal itu dipicu adanya bagian yang menyebutkan bahwa FCB setuju membayar klausul pelepasan Xavi.
Nominalnya memang tidak disebutkan. Tetapi, sangat mungkin adalah EUR 5 juta (Rp82,6 miliar).
Dan, manajemen Blaugrana menolak menebusnya. Poin tersebut yang membuat negosiasi dalam sepekan terakhir tak kunjung menemui titik temu sehingga pernyataan resmi Al Sadd tentang status Xavi belum diikuti Blaugrana. Tetapi, ada plot lainnya yang sangat mungkin akan ditempuh FCB dan Xavi.
Mundo Deportivo melansir bahwa dua pihak itu akan patungan membayar kepada Al Sadd masing-masing EUR 2,5 juta (Rp41,3 miliar) agar Xavi segera merapat ke Camp Nou, Barcelona, dan memulai proses bersama Sergio Busquets dkk.
Bagaimanapun, Xavi masih memiliki kontrak hingga 2023 bersama Al Sadd. Lumrah bagi FCB mengikuti aturan main Al Sadd jika ingin mendapatkan Xavi sebagai arsitek tim.
Nah, sengketa mengenai klausul pelepasan pelatih 41 tahun itu yang membuatnya gagal tepat waktu mendampingi FCB saat melawan Celta Vigo pada jornada ke-13 La Liga malam nanti.
Praktis, pelatih interim Sergi Barjuan kembali mendampingi tim untuk meraih kemenangan perdana bersamanya di La Liga.
"Sebagai pemain, dia sudah memenangi segalanya. Bersama Al Sadd, dia juga memenangi banyak gelar dalam dua tahun (tujuh gelar, Red). Aku dengan senang hati akan membantunya (Xavi, Red) di sini jika dibutuhkan," papar Sergi dalam konferensi pers tadi malam kepada Mundo Deportivo.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…