Categories: Kampar

Apes, Baru Beli Paket Sabu Rp2 Juta, Pengedar Langsung Dibekuk

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT SA, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak warna merah merek Gatsby, dua unit HP Nokia dan Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA.

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat  dari UC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2 juta.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…

19 jam ago

Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wako Pekanbaru Minta Maaf ke Pedagang

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…

21 jam ago

Parkir di Halaman Minimarket Ditagih Rp15 Ribu, Jukir Liar Kabur Saat Didatangi Petugas

Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…

21 jam ago

77 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi Kepala Sekolah di Inhu, Pendaftarnya Ternyata Minim

Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…

21 jam ago

Malam Ini! Habib Syech Hadir di Masjid Raya Annur, Warga Diajak Ramaikan Riau Bershalawat

Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…

22 jam ago

Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000 per Liter

Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…

23 jam ago