Categories: Kampar

Apes, Baru Beli Paket Sabu Rp2 Juta, Pengedar Langsung Dibekuk

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT SA, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak warna merah merek Gatsby, dua unit HP Nokia dan Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA.

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat  dari UC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2 juta.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

13 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

13 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

13 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

14 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

16 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

17 jam ago