Categories: Kampar

Kapolres Kampar Imbau Masyarakat Patuhi Prokes saat Ibadah

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.

Disampaikan saat pelaksanaan Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning yang dimulai dari  1 April sampai dengan 25 April 2022 ini, imbauan prokes ini gencar disampaikan Polres Kampar.

"Jangan kendor, tetap terapkan protokol kesehatan, terutama pada saat pelaksanaan ibadah Salat Tarawih," ujar Kapolres, Ahad, (3/4).

Selain itu, kapolres juga mengimbau warga agar tetap waspada selama melaksanakan aktivitas ibadah di bulan Ramadan.

"Pastikan rumah dan seluruh jendela dalam keadaan terkunci, kompor gas dalam keadaan mati, dan kunci ganda kendaraan saat melaksanakan ibadah Salat Tarawih di masjid," pesan kapolres.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

2 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

4 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

6 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

7 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

16 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

16 jam ago