Categories: Kampar

Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Mantan Ketua Kopsa-M

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar,  Riau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Hakim menyatakan, Anthony yang juga dosen  tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5).

Hakim menilai,  perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

"Pada amar putusannya majelis hakim menyatakan Anthony Hamzah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana pada pasal 170 jo pasal 56 KUHP dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," sebut Silfanus Rotua Simanullang Kasibl Intel Kejari Kampar.

Dari putusan ini, kata Silfanus lagi, pihak JPU Kejari Kampar menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

"Sementara pihak Penasehat Hukum (PH) dari Anthony Hamzah menyatakan banding dari putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut," sambung dia.

Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit Langgam Harmoni pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony  diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa. Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim.

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

"Kami sangat berharap pascaputusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni menyejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.(kom)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

10 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

10 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

14 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

14 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

15 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

15 jam ago