Satpam PT GH Jefri Tanono memperlihatkan jari manis sebelah kanannya yang putus akibat digigit tersangka curas, baru-baru ini.
RENGAT (RIAUPOS.CO) – WARGA Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sempat dihebohkan oleh ulah terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pasalnya, ruas jari manis tangan sebelah kanan salah seorang satpam PT Gandaerah Hendana (GH) putus digigit terduga pelaku curas.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan atas kejadian itu. ‘’Benar, kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 03.00 WIB,’’ ujar Misran, Selasa (28/5).
Dijelaskannya, pada Kamis itu, pelapor yakni Joni Safriadi (37) mendapat laporan dari rekannya. Dimana, rekan pelapor menyampaikan bahwa di Afdeling 11 Blok J14 ada orang mencurigakan sedang melangsir tanda buah segar (TBS) kelapa sawit menggunakan angkong.
Untuk memastikan hal itu, pelapor memerintahkan rekannya mendatangi lokasi tersebut. Akibat ada dugaan pencurian TBS milik PT GH, akhirnya terduga pelaku diamankan dan ditangkap oleh rekan pelapor yakni Jefri Tanono (20).
Ternyata, saat diamankan itu, tersangka berinisial Zul (31) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, melakukan perlawanan. Akibatnya, ujung ruas jari manis tangan sebelah kanan rekan pelapor digigit hingga putus.
Dengan kejadian itu, tersangka langsung diamankan ke kantor control tower PT GH. ‘’Selanjutnya pelapor dan saksi-saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik guna tindakan lebih lanjut,’’ terang Misran.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…