Categories: Indragiri Hulu

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Kebun DP

RIAUPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH mengingatkan seluruh  masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan Duta Palma (DP). Karena aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu proses hukum terhadap perusahaan milik Duta Palma yang saat ini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

Imbauan ini disampaikannya melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha SH.

Hal itu menyikapi terjadinya aksi menduduki lahan perkebunan PT Seberida Subur milik Duta Palma di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu oleh sekelompok warga, Sabtu (7/12) kemarin.

Atas imbauan Kajari Inhu itu, sebutnya, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa terkait Duta Palma ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Jampidsus. “Kami meminta agar semua elemen masyarakat mendukung proses hukum ini dan tidak melaksanakan aksi atau tindakan yang justru melanggar aturan atau melawan hukum,” ujarnya, Selasa (10/12).

Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu kegiatan penyidikan Jampidsus, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena proses yang berjalan juga atas pelaksanaan peraturan yang berlaku.

Ulinnuha juga menyampaikan,  di Kabupaten Inhu sudah dibentuk satuan tugas dalam penanganan perkara Duta Palma. Satuan tugas itu terdiri dari unsur forkopimda dan lainnya untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas daerah khususnya di wilayah Kabupaten Inhu.

Sementara aksi ratusan massa menduduki lahan di PT Seberida Subur yang terjadi pada Sabtu (7/12) kemarin. Menurut pemuka masyarakat Suku Talang Mamak Rodang, aksi ini  dilakukan  oknum salah satu Ormas dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ormas ini mendapat surat kuasa dari seorang warga Desa Siambul  yang mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare di areal PT Seberida Subur.

Menurut Rodang, lahan yang diklaim oknum masyarakat itu bukan untuk memperjuangkan masyarakat Talang Mamak. Namun lahan itu sudah dijualbelikan kepada pihak lain. “Semoga oknum Ormas dapat memahami imbauan Kajari Inhu,” harapnya.(gem)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

Redaksi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

5 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

5 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

6 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago