Categories: Indragiri Hulu

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Kebun DP

RIAUPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH mengingatkan seluruh  masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan Duta Palma (DP). Karena aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu proses hukum terhadap perusahaan milik Duta Palma yang saat ini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

Imbauan ini disampaikannya melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha SH.

Hal itu menyikapi terjadinya aksi menduduki lahan perkebunan PT Seberida Subur milik Duta Palma di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu oleh sekelompok warga, Sabtu (7/12) kemarin.

Atas imbauan Kajari Inhu itu, sebutnya, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa terkait Duta Palma ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Jampidsus. “Kami meminta agar semua elemen masyarakat mendukung proses hukum ini dan tidak melaksanakan aksi atau tindakan yang justru melanggar aturan atau melawan hukum,” ujarnya, Selasa (10/12).

Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu kegiatan penyidikan Jampidsus, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena proses yang berjalan juga atas pelaksanaan peraturan yang berlaku.

Ulinnuha juga menyampaikan,  di Kabupaten Inhu sudah dibentuk satuan tugas dalam penanganan perkara Duta Palma. Satuan tugas itu terdiri dari unsur forkopimda dan lainnya untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas daerah khususnya di wilayah Kabupaten Inhu.

Sementara aksi ratusan massa menduduki lahan di PT Seberida Subur yang terjadi pada Sabtu (7/12) kemarin. Menurut pemuka masyarakat Suku Talang Mamak Rodang, aksi ini  dilakukan  oknum salah satu Ormas dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ormas ini mendapat surat kuasa dari seorang warga Desa Siambul  yang mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektare di areal PT Seberida Subur.

Menurut Rodang, lahan yang diklaim oknum masyarakat itu bukan untuk memperjuangkan masyarakat Talang Mamak. Namun lahan itu sudah dijualbelikan kepada pihak lain. “Semoga oknum Ormas dapat memahami imbauan Kajari Inhu,” harapnya.(gem)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

Redaksi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago