PENERTIBAN: Pj Bupati Inhil H Herman meninjau penertiban Pasar Dayang Suri Tembilahan, Selasa (12/3/2024). (Indra effendi riaupos.co)
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Dinilai tidak sesuai ketentuan, maka keberadaan Pasar Dayang Suri Tembilahan bakal dikembalikan kepada fungsi dan peruntukanya.
Hal itu dikatakan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman saat meninjau proses pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Pasar Dayang Suri, Selasa (12/3).
“Seperti pernyataan sebelumnya, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah,”kata Pj Bupati.
Dia mengaku sangat konsisten terhadap pernyataan tersebut. Salah satu alasannya, yakni untuk membawa Inhil jauh lebih baik lagi pada masa-masa yang akan datang.
“Terhadap kegiatan keagamaan bagi kita perlu untuk dijadikan skala prioritas,”tambahnya.
Penertiban lokasi tersebut, lanjut Pj Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bangunan liar yang dibongkar pada saat itu merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya.(ind)
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…
Bapenda Pekanbaru pasang stiker di hotel penunggak pajak di Jalan Sudirman. Sanksi tegas diberikan, izin…