bupati-serahkan-sk-kepada-470-cpns
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 470 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bengkalis di Balai Kerapatan Srimahkota Wisma Daerah Bengkalis, Senin (30/5).
Dari 470 orang yang dilantik Bupati Bengkalis Kasmarni,, terdiri dari 62 orang CPNS dan 408 P3K tahap I formasi tahun 2021.
"Atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkalis mengucapkan selamat dan tahniah kepada CPNS dan P3K yang baru saja menerima SK. Namun demikian, perlu saya ingatkan, ketika SK ini sudah diterima, tentunya ada konsekwensi yang harus dijalankan serta diselesaikan ke depannya," ujar Kasmarni.
Mantan Camat Pinggir ini mengatakan, yang tak kalah pentingnya, syukuri nikmat yang telah diberikan ini, dengan mengimplementasikannya dalam tindakan nyata, bekerjalah dengan tulus dan bersungguh-sungguh, serta wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap kepada CPNS dan P3K, agar dapat menjalankan tugas dan amanah ini secara baik, inovatif, responsif, profesional, disiplin dan berintergritas serta memiliki kapabilitas yang tinggi, mencakup komitmen serta pengalaman. Berikanlah pengabdian dan loyalitas untuk Kabupaten Bengkalis, curahkan semua perhatian dan kemampuan dalam mempercepat kemajuan daerah serta melayani masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," harapnya.
Selaku kepala daerah Ia juga mengingatkan, berjalan dalam menjalankan tugas jangan hanya menunggu datangnya perintah atasan, tetapi harus kreatif dan inovatif, sehingga fungsi pelayanan sebagai aparatur pemerintah dapat dilakukan dengan baik.
"Namun perlu kami tekankan juga, sebelum melangkah lebih jauh, harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami tugas pokok dan fungsi yang diemban,"tutupnya.(ifr)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…