Categories: Bengkalis

Dalam Kasus Anak, Identitas Korban Wajib Dirahasiakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam sengketa kasus anak, identitas korban wajib disamarkan. Hal tersebut merujuk pada aturan dan undang-undang tentang perlindungan anak di Indonesia.

Tim Mediator Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkalis Refri Amran menyebut, bahwa dalam proses pemberitaan di media massa, identitas korban asusila wajib dirahasiakan karena akan berdampak kepada psikologis dan mental anak tersebut.

"Dalam UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 19 ayat 1 UU tentang SPPA mengandung ketentuan bahwa identitas anak sebagai pelaku, korban, serta saksi wajib dirahasiakan dalam berita media cetak dan elektronik," kata Refri Amran kepada RiauPos.co, Senin (29/6).

Dia menyebut, belakangan ini tersiar kabar di Duri, Kabupaten Bengkalis, bahwa ada seorang anak yang menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya. Pihaknya dalam hal ini turut mendampingi kasus tersebut sesuai tupoksinya di satgas perlindungan perempuan dan anak.

Namun yang disayangkannya, masih ada ditemukan pemberitaan yang melanggar ketentuan UU tentang perlindungan anak tersebut, seperti alamat korban yang sangat jelas, serta barang bukti berupa pakaian dalam yang tanpa sensor, serta hal lain yang berkaitan dengan identitas korban.

"Ini berdampak pada si korban, saat ini korban tersebut telah pindah rumah. Psikologisnya jelas menjadi terganggu," ungkapnya.

Dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  pasal 19 juga, identitas anak pelaku, korban, dan saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan. Identitas adalah meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri.

"Kita wajib menaati aturan dalam memberitakan anak sebagai korban, maupun sebagai pelaku tindak pidana. Karena ini menyangkut masa depan anak tersebut," katanya

Refri menilai, ada beberapa media massa yang terlalu fulgar dalam hal pemberitaan, sehingga si korban tersebut mendapatkan dampak sosial.

"Anak itu masa depan panjang, gara-gara itu jadi ada stigma yang muncul. Kita juga telah lakukan pendampingan psikologis. Kalau bisa kedepan hal seperti ini lebih diperhatikan lagi," tuturnya. 

Laporan: Panji (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

1 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

1 hari ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

1 hari ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

1 hari ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

1 hari ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

2 hari ago