Categories: Bengkalis

Dalam Kasus Anak, Identitas Korban Wajib Dirahasiakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam sengketa kasus anak, identitas korban wajib disamarkan. Hal tersebut merujuk pada aturan dan undang-undang tentang perlindungan anak di Indonesia.

Tim Mediator Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkalis Refri Amran menyebut, bahwa dalam proses pemberitaan di media massa, identitas korban asusila wajib dirahasiakan karena akan berdampak kepada psikologis dan mental anak tersebut.

"Dalam UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 19 ayat 1 UU tentang SPPA mengandung ketentuan bahwa identitas anak sebagai pelaku, korban, serta saksi wajib dirahasiakan dalam berita media cetak dan elektronik," kata Refri Amran kepada RiauPos.co, Senin (29/6).

Dia menyebut, belakangan ini tersiar kabar di Duri, Kabupaten Bengkalis, bahwa ada seorang anak yang menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya. Pihaknya dalam hal ini turut mendampingi kasus tersebut sesuai tupoksinya di satgas perlindungan perempuan dan anak.

Namun yang disayangkannya, masih ada ditemukan pemberitaan yang melanggar ketentuan UU tentang perlindungan anak tersebut, seperti alamat korban yang sangat jelas, serta barang bukti berupa pakaian dalam yang tanpa sensor, serta hal lain yang berkaitan dengan identitas korban.

"Ini berdampak pada si korban, saat ini korban tersebut telah pindah rumah. Psikologisnya jelas menjadi terganggu," ungkapnya.

Dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  pasal 19 juga, identitas anak pelaku, korban, dan saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan. Identitas adalah meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri.

"Kita wajib menaati aturan dalam memberitakan anak sebagai korban, maupun sebagai pelaku tindak pidana. Karena ini menyangkut masa depan anak tersebut," katanya

Refri menilai, ada beberapa media massa yang terlalu fulgar dalam hal pemberitaan, sehingga si korban tersebut mendapatkan dampak sosial.

"Anak itu masa depan panjang, gara-gara itu jadi ada stigma yang muncul. Kita juga telah lakukan pendampingan psikologis. Kalau bisa kedepan hal seperti ini lebih diperhatikan lagi," tuturnya. 

Laporan: Panji (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

22 menit ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

30 menit ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

12 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

16 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

16 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

16 jam ago