Categories: Bengkalis

Honor MDA Dianggarkan dalam APBD 2020

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pembahasan APBD 2020, Komisi IV DPRD Bengkalis sudah menyetujui penganggaran bantuan kesejahteraan untuk guru honor madrasah. Bantuan tersebut berdasarkan dari tingkatan sekolah, mulai dari madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA), madrasah diniyah awaliyah (MDA), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Bantuan kesejahteraan untuk guru MDTA dengan jumlah 2.070 orang diberikan penghasilan Rp700 ribu per bulan, MI dengan jumlah 240 orang sebesar Rp750 ribu per bulan, MTS dengan jumlah 750 orang sebesar Rp800 ribu per bulan, MA dengan jumlah 460 orang sebesar Rp850 ribu per bulan.

Sementara itu, selain kepada guru madrasah, bantuan kesejahteraan juga diberikan kepada pengawas madrasah sejumlah 16 orang, sebesar Rp500 ribu per bulan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan ketika menghadiri acara Kelompok Kerja Guru (KKG) MDTA di Aula Kemenag Bengkalis, Ahad  (24/11).

Kesempatan ini, Sofyan juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada FKDT Kabupaten Bengkalis yang telah memperjuangkan nasib guru-guru MDTA yang terus berkomunikasi dengan anggota Komisi IV secara langsung maupun pada rapat kerja di DPRD.

Dijelaskannya, terkait dengan proses penganggaran untuk guru MDTA tidak lepas dari proses hibah yang tidak boleh dilakukan setiap tahunnya dan tidak boleh sama dari penganggaran sebelumnya.

Bantuan kepada sekolah agama diatur dalam nomenklatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana bantuan bisa diberikan apabila belanja wajib kepada sekolah-sekolah negeri sudah terpenuhi.

"Komisi IV beberapa waktu lalu bersama Dinas Pendidikan, perwakilan perguruan tinggi dan guru madrasah berkonsultasi ke Kemendagri dan menanyakan langsung terkait penyusunan dan aturan hibah ini, dan memang aturan hibah tidak boleh dilakukan terus menerus. Namun Kemenag Pusat menyampaikan ada peraturan PMA yang menyatakan bahwa daerah boleh membantu sekolah-sekolah agama dengan disesuaikan dengan kemampuan daerah," lanjut Sofyan.

Setelah dilakukan proses lanjutan ke BPKP Provinsi untuk mencari nomenklatur yang bisa bersinggungan dengan pemerintah daerah di bidang pendidikan akhirnya disetujui penganggarannya.

Bantuan ini bukan berupa hibah tetapi bantuan di bawah Dinas Pendidikan dengan nama kegiatan bantuan kesejahteraan guru madrasah. Yang menjadi dasar penganggaran yaitu adanya nomenklatur pembiayaan di bidang pendidikan agama dalam RPJMD Bupati.

"Pada Perda Penyelenggaran Pendidikan yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu pada pasal 25 dan 26 disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban membantu sekolah-sekolah agama dan pembiayaan pendidikan agama," imbuh Sofyan.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

10 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

18 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

19 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

19 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

19 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

19 jam ago