Categories: Bengkalis

Penahanan Tersangka Diperpanjang 20 Hari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Setelah sempat menjadi DPO penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan akhirnya dibekuk di rumahnya, kini proses penanganan terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Senderak, Afrizal Nurdin.

“Tersangka sudah kami amankan beberapa waktu lalu dan tersangka tetap ditahan untuk 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Yakni dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto, Kamis (25/4).

Ia menyebutkan, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)

Bengkalis. Dalam proses penyidikan, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu pernah menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.

“Tersangka berhasil kami tangkap Rabu (6/3) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Gebat Putra RT 003 RW 002 Desa Senderak. Setelah ditangkap, Afrizal langsung dibawa ke Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebulan berselang, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.

Herdianto mengatakan, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II. Saat ini telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Afrizal Nurdin.

Ia menyebutkan, dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan tim JPU. Salah satunya, terkait dengan status penahanan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Afrizal Nurdin ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis,” jelasnya.

Perkara ini berawal dari temuan fakta hukum oleh tim penyidik pada tahun 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare di Desa Senderak dengan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.

Afrizal bersama Kepala Desa Sendarak Herianto yang sudah diputuskan kasusnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan DPO atas nama Surya Putra melakukan tindak pidana korupsi tersebut yang diduga kabur ke Malaysia.(ksm)

Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

14 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

14 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

15 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

15 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago