Jefri alias Jef Separo
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah sekian lama masuk daftar pencarian orang (DPO), terduga bandar narkoba Jefri alias Jef Separo (24) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (23/11) malam. Jefri ditangkap setelah buron sejak 25 April 2018.
Warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu diringkus sekitar pukul 19.00 WIB. Tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang. Jefri merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ekstasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri," jelas Syahrizal.
Di mana saat itu, ujar Syahrizal ditemukan satu unit koper warna cokelat, satu buah kotak blender, satu tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ekstasi warna pink, dua unit handphone (hp) milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman. Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna cokelat, satu kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ekstasi warna pink dan ditemukan satu unit hp milik Andi Syahputra.
"Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 koper warna cokelat, 1 kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, 4 bungkus besar narkotika jenis ekstasi, dan 2 unit hp," ucap Syahrizal mengulang saat pengungkapan saat itu.
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka saat itu barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri. Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 koper, 1 kotak kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 unit hp. Dari interogasi petugas terhadap tersangka Andi Syaputra menjelaskan barang tersebut milik Jefri.
"Di saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," ujar Kasat.(esi)
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…