tim-yustisi-operasi-empat-kali-dalam-sebulan
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menegaskan, berdasarkan kesepakatan tim penerapan pendisiplinan pencegahan penerapan hukum protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat dan penegakan Perda, akan dilakukan operasi yustisi per bulan empat kali.
“Operasi yustisi akan diterapkan dengan ketat, dilaksanakan empat kali dalam sebulan,” tegas Kapolres Hendra Gunawan.
Dikatakannya, tim yustisi di bagi dua bagian, yakni untuk Mandau dan Bengkalis. Tim Yustisi tergabung bersama Satpol PP dan Kejari , PN Bengkalis.
Untuk saat ini, tim masih berdasarkan Pergub Nomor 4. ”Saya mengharapkan agar Peraturan Daerah (Perda) kita tentang Penanganan Covid-19 segera dibuat oleh DPRD Kabupaten Bengkalis. Terutama masalah pelanggaran prokes Covid-19,” ungkap Kapolres Bengkalis.
Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda Provinsi Riau, adalah bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang diketahui oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.
Sedangkan di tempat terpisah, setelah Bupati Bengkalis, Kasmarni memberikan arahan percepatan atau langkah-langkah cepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Ketua Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat, H Bagus Santoso langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pos PPKM Kelapapati.
“Kedatangan kita bersama tim ini untuk mengecek pelaksanaan PPKM berskala mikro di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Karena dari data warga, ada yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah yang terpapar Covid-19,” kata Bagus Santoso.
Menurut Bagus, situasi pandemi Covid-19 saat ini, sudah menjadi perhatian tim penanggulangan Covid-19 tingkat Kabupaten untuk berupaya menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Tentunya kata bagus, yaitu dengan langkah-langkah cepat. Pertama untuk rumah makan dan restoran, kedai kopi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib tutup sampai pukul 00.00 WIB.
Sedangkan untuk warung internet (warnet) yang beroperasi hanya dibenarkan buka sampai pukul 22.00 WIB.
“Tentu ini sudah berlaku hari ini (kemarin). Kita akan memperketat PPKM juga bantuan logistik bagi warga yang kurang mampu bersama Kapolres dan Dandim Bengkalis. Covid-19 ini nyata sudah banyak saudara kita yang terpapar,” terang Bagus Santoso.(esi)
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…
PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…
Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…
Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…