Categories: Bengkalis

Berada di Areal HPT, Tambak Udang Terkendala Izin Usaha

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sumber data yang diperoleh di lapangan, terdapat ratusan usaha tambak udang. Mulai dari milik perseorangan, berbadan hukum koperasi, perseroan terbatas (PT), CV dan kelompok usaha. Rata-rata tambak udang ini diterbar benur jenis vanname. 

Sejak usaha tambak udang ini booming di 2018 lalu, khusus di 2019  sudah ada yang menuai hasil atau produksi. Untuk produksi di Kecamatan Bantan sejak Januari-September 2019 lalu, sesuai data 2 ribu sampai 84 ribu kilogram dengan total produksi mencapai 269,779 kg, setiap panen dan berada di lahan seluas 36,20 hektare lahan.

Usaha-usaha tambak udang ini memang menjadi primadona sejak 2018 hingga 2021. Namun di lapangan, ternyata hampir seluruh usaha tambak udang, yang beroperasi tidak mendapatkan surat izin usaha perikanan (SIUP). Dikarenakan berada di areal lahan hutan produksi terbatas (HPT) dan diduga mengkesampingkan daya dukung lingkungan.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Petambak Udang Kabupaten Bengkalis, Muhammad Muzamil SE saat dikonfirmasi wartawan terkait kondisi ini, mengaku  sejauh ini yang terdata di asosiasi atau bergabung diasosiasi hanya sekitar 15 usaha. Sisanya tidak tergabung dan memilih membuka usaha perseorangan atau sendiri.

Disinggung soal perizinan usaha tambak udang, Muzamil mengatakan, sejauh ini izin usaha memang belum ada, hampir seluruh usaha tambak udang di Bengkalis. Penyebab tidak dikeluarkan izin dikarenakan usaha tambak udang berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

"Izin memang belum ada hingga saat ini. Penyebabnya areal usaha berada di lokasi HPT. Tapi, ini sebenarnya tidak menjadi alasan. Yang seharusnya pemerintah daerah mengundang kami sebagai asosiasi di sini, sehingga bisa dijelaskan kendala secara teknis. Sayangnya, sampai  saat ini pemerintah daerah tidak pernah memanggil kita dari pihak asosiasi,"ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika potensi tambak udang di pulau Bengkalis sangat baik. Nilai investasi yang besar, tentunya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Di sisi lain, multi efek bagi masyarakat sekitar perlu diperhatikan.

Ditanya status usaha yang sudah berjalan sejak 2018 lalu, namun hingga saat ini tidak mengantongi izin usaha dan memenuhi administrasi usaha, mulai dari izin limbah, izin usaha perikanan serta kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku sebelum melaksanakan operasi usahanya? Muzamil tidak bisa menjawab panjang lebar. 

Seharusnya kata Muzamil,  ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sebab, asosiasi hanya berupaya membuka atau pintu masuk untuk sebuah investasi besar, yang mampu mendorong perekonomian masyarakat di pulau Bengkalis.(eca)

Laporan WIRA SAPUTRA, Bengkalis

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

3 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

3 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

3 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

6 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

19 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

23 jam ago