Categories: Bengkalis

Direktur PDAM Bantah Perpanjangan Tak Prosedur

(RIAUPOS.CO) – Perpanjangan masa jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, terhadap Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal dinilai sebagian kalangan tidak prosedural. Namun persoalan itu dibantah keras oleh Direktur  Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal.

‘‘Ya. Sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Karena jabatan direktur yang diperpanjang hingga 2025 mendatang. Pemkab Bengkalis memperpanjang masa jabatan yang seharusnya berakhir pada April 2020 lalu,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dia,  perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini menyebutkan, dalam perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan kembali proses seleksi pengangkatan direktur, karena sudah dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatan sebelumnya.

Selain itu menurut dia, keputusan memperpanjang masa jabatannya juga sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 Perumda Air Minum Tirta Terubuk.  Dalam Perda ini tepatnyapasal 33 menjelaskan untuk masa jabatan Direktur paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi proses perpanjangan masa jabatan saya sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku artinya perpanjangan masa jabatan ini tidak ada yang ilegal,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya tiga bulan sebelum masa berakhir jabatan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur. Dari surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas Direktur pada periode pertama.

“Hasil evaluasi tersebut cukup baik sesuai dengan capaian yang disepakati saat kontrak kerja pengangkatan pertama dahulunya. Sehingga pemerintah Bengkalis masih mempercayakan jabatan Direktur ini untuk lima tahun berikutnya,” terangnya.

Dengan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya positif ini, kemudian pemerintah Bengkalis melakukan koordinasi dan konsultasi  dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga akhirnya memperpanjang masa jabatan Direktur sebelumnya selama satu periode berikutnya.(ksm)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

3 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

3 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

4 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

4 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

5 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

5 jam ago