Categories: Bengkalis

Direktur PDAM Bantah Perpanjangan Tak Prosedur

(RIAUPOS.CO) – Perpanjangan masa jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, terhadap Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal dinilai sebagian kalangan tidak prosedural. Namun persoalan itu dibantah keras oleh Direktur  Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal.

‘‘Ya. Sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Karena jabatan direktur yang diperpanjang hingga 2025 mendatang. Pemkab Bengkalis memperpanjang masa jabatan yang seharusnya berakhir pada April 2020 lalu,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dia,  perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini menyebutkan, dalam perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan kembali proses seleksi pengangkatan direktur, karena sudah dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatan sebelumnya.

Selain itu menurut dia, keputusan memperpanjang masa jabatannya juga sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 Perumda Air Minum Tirta Terubuk.  Dalam Perda ini tepatnyapasal 33 menjelaskan untuk masa jabatan Direktur paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi proses perpanjangan masa jabatan saya sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku artinya perpanjangan masa jabatan ini tidak ada yang ilegal,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya tiga bulan sebelum masa berakhir jabatan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur. Dari surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas Direktur pada periode pertama.

“Hasil evaluasi tersebut cukup baik sesuai dengan capaian yang disepakati saat kontrak kerja pengangkatan pertama dahulunya. Sehingga pemerintah Bengkalis masih mempercayakan jabatan Direktur ini untuk lima tahun berikutnya,” terangnya.

Dengan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya positif ini, kemudian pemerintah Bengkalis melakukan koordinasi dan konsultasi  dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga akhirnya memperpanjang masa jabatan Direktur sebelumnya selama satu periode berikutnya.(ksm)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago