Categories: Bengkalis

Syaukani: Kader PAN Bengkalis Wajib Mentaati dan Memperjuangkannya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebagai salah satu partai politik peraih enam kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Partai Amanat Nasional (PAN) secara bijak mengambil keputusan dengan dasar argumentasi terhadap balon Bupati Bengkalis dan balon Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso.

Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis Syaukani Alkarim, Selasa (23/6) mengatakan, jika PAN hari ini telah mengambil sikap dengan segala pertimbangannya, selain itu juga peran DPP juga sudah bulat, mengalir dari atas hingga ke bawah.

Tentu kondisi perpolitikan sangat mengejutkan terjadi jelang helat pesta demokrasi Pilkada serentak 2020. Namun, rekomendasi dari DPP PAN Pusat kepada Kasmarni-Bagus Santoso, cukup beralasan. Sebab, partai belambang matahari ini, di era kepemipinan Bupati Herliyan Saleh merupakan partai penguasa di negeri junjungan.

''Walau di era kepemimpinan berikutnya, PAN berada pada posisi ketiga dengan peraih enam kursi di legislatif dan harus tersingkir dari Partai PKS dan Golkar. Hingar bingar politik ini makin santer kembali muncul mendekati Pilkada serentak 2020, yang menurut rencana akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang,'' katanya.

Disebutkan Syaukani, kepastian dukungan PAN terhadap pasangan Kasmarni-Bagus Santoso tak mampu dipungkiri. Peta perpolitikan tentu berubah setelah muncul nama Bagus Santoso, sebagai balon wakil bupati Bengkalis mendampingi Kasmarni, istri dari Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin. Bisa dikatakan Amril sendiri merupakan kader Golkar, yang hari ini belum bernasib baik disebabkan tersangkut kasus dugaan korupsi proyek multiyears dan sedang ditangani KPK.

"Kepada saya selaku ketua DPD, DPP PAN sudah memberitahu secara resmi, bahwa PAN menetapkan pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso, sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkalis untuk Pilkada tahun 2020. DPP juga sudah menyampaikan argumentasi yang menjadi dasar pemberian dukungan terhadap pasangan tersebut,” ungkap Syaukani.

Seniman dan budayawan asal Riau ini menjelaskan, pasca keluarnya surat keputusan tersebut, yang kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN H Zulkifli Hasan, maka semua kader PAN di Kabupaten Bengkalis, wajib menaati dan memperjuangkannya.

“Artinya apa yang menjadi keputusan DPP PAN, harus ditaati dan diperjuangkan semua kader PAN. Mari kita dukung balon Kasmarni-Bagus Santoso sesuai titah partai,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Syaukani menjelaskan, dinamika internal dalam proses penjaringan, merupakan hal yang biasa. Tapi, ketika keputusan sudah dibuat oleh DPP PAN, maka sudah waktunya dinamika itu berhenti dan semua kader menyatukan kekuatan untuk memenangkan kontestansi Pilkada Bengkalis.

“Sudah waktunya dinamika itu berhenti dan semua kader menyatukan kekuatan untuk memenangkan kontestansi Pilkada Bengkalis, memenangkan pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso,” tegas Syaukani. 

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

8 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

9 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

9 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

9 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

10 jam ago