pegawai-positif-corona-kantor-camat-bukitraya-ditutup
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kasus pasien positif Covid-19 pegawai di lingkungan kantor Kecamatan Bukitraya dan telah dinyatakan sebagai zona merah maka terhitung, Selasa (23/6/2020) kantor Camat/UPTD Bukit Raya ditutup untuk sementara waktu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pantaun RiauPos.co, akibat ditutupnya kantor layanan publik itu warga yang hendak mengurus surat harus berbalik karena kantor Camat Bukit Raya yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution tutup, terlihat di pintu masuk kantor camat digembok menggunakan rantai.
Binsar, salah seorang warga di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru yang hendak mengembil surat keterangan rekam KTP anaknya di tidak bisa mengambil lantaran tutup. Bahkan ia sempat menunggu hingga beberapa jam namun tetap saja tidak ada petugas/pegawai.
"Semalam saya juga sudah mendapatkan informasi bahwa di kantor Camat Bukit Raya ada yang positif Covid, tetapi saya tidak menduga kalau hari ini kantor Camat Bukit Raya ditutup total," ujar Binsar kepada Riaupos.co, Selasa (23/6).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Edwir Sulaiman
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…