Bengkalis Terima Penghargaan Penggunaan Bahasa Indonesia
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura mengikuti sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (21/11).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
"Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia, pertama mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing, dua mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan tiga mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing," demikian isi deklarasi tersebut.
Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63/2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009. UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.(esi)
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…
Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…
Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…