bb-hanya-rp136-ribu-agen-judi-togel-online-terancam-7-tahun-penjara
MANDAU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil membekuk agen judi togel online berinisial DF (23) warga Jalan Swadaya, Km 5 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana (TP) perjudian jenis togel online.
“Ya, sudah kita amankan tersangka bersama barang bukti uang tunai Rp136 ribu, satu unit handphone, kartu ATM," ujar Firman, Sabtu (21/5/2022).
Tersangka DF diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau di sebuah warung di Jalan Swadaya, Km 5 Rangau pada saat merekap nomor togel melalui handphone miliknya.
Dari pengakuan tersangka kata Firman, mengakui dirinya agen togel judi online dan menerima pesanan nomor judi togel dari para pemain melalui handphone miliknya.
Akibat perbuatannya ungkapnya lagi, tersangka ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Laporan: Abu Kasim (Mandau)
Editor: E Sulaiman
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…