Categories: Bengkalis

Bejat, di Bengkalis Penjual Es Dawet Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Begini Kejadiannya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Seorang ayah kandung di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ayah bejat ini tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Kejadian tersebut sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu (30/12/ 2020) lalu.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH menerangkan bahwa pelaku atau tersangka adalah JS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es dawet. Sedangkan korban R (18) merupakan anak kandungnya sendiri.

"Saat itu, korban R (18) sedang tertidur di dalam kamarnya dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan bapak kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayaninya," ungkap Kapolsek Pinggi Kompol Firman V.W.A Sianipar, Ahad (20/6/2021).

Diutarakannya, saat korban diminta untuk melayani hawa nafsu pelaku, korban sempat menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur) dan tersangka langsung membuka baju korban dan mengikat kedua tangannya ke tangga menggunakan tali.

"Korban sempat berteriak dan menangis namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulut, lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban (IS). Akhirnya tersangka melakukan perbuatan bejat ke anaknya tersebut," ungkapnya lagi.

Akibat dari perbuatan tersangka, pelapor mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut, kemudian team mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan Visum et repertum di RSUD Duri.

"Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, Rabu (16/6/2021) pukul 10.00 WIB tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka. Dan berhasil menangkap
tersangka yang sedang berjualan es dawet di tepi jalan," ujarnya lagi.

Saat ditangkap, tersangka mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya lebih dari 1 kali.

Tersangka disangka melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

6 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

6 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

6 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

7 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

7 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

9 jam ago