Categories: Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Pasang Sepatu dan Tas

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas hasil  sitaan dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di Bengkalis, Rabu (16/10).

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang alias Sastro bin Luspiter. Dasarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan.

Pemusnahan berupa 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna, juga 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas.

Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, negara akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram,” tegasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.

“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” harapnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri yang hadir dalam kegiatan pemusnahaan BB mengapresiasi kegiatan yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan, menjadi aman dari peredaran barang ilegal.

Johan juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal.

“Ayo, sama-sama kita berantas aksi penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, karena perbuatan itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan negara dan juga daerah,” harapnya.(ksm)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

2 menit ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

1 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

2 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

2 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

4 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

5 jam ago