Categories: Bengkalis

Tangkapan Senilai Rp10 M Dimusnahkan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Bea dan Cukai (BC) tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang hasil tangkapan 2022 dan 2023 dengan berbagai jenis produk ilegal tanpa bea cukai di Sungai Pakning, Bengkalis, Kamis (16/5).

Pemusnahan barang ilegal disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau yang diwakili Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Suryana dan Kepala Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono serta sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo menyebutkan, barang barang yang dihancurkan hasil penegahan tahun 2022 dan 2023 yang masuk secara ilegal karena tanpa pita cukai.

“Barang milik negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC tipe Madya Pabean C Bengkalis dengan rincian hasil tembakau rokok 8.126.296 batang, tembakau iris 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya (rokok elektrik) 2.400 mili liter serta MMEA 382,10 liter dengan total kalau di rupiah kan mencapai Rp10 miliar lebih,” ujar Agoes.

Ia menjelaskan, pemusnahan yang melakukan Bea Cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, yang berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil Alkohol (MMEA). Tembakau iris (TIS) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).

Sedangkan pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni dibakar, digilas dan dipotong dengan menggunakan mesin potong. Sehingga nantinya barang-barang yang dimusnahkan ini mudah larut ketika ditimbun tanah di TPA di Sungai Pakning.

Agoes menambahkan, barang barang tersebut diamankan dari dua wilayah administratif BC Bengkalis di Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan masuknya barang barang ilegal ini upaya yang dilakukan akan semakin diperkuat.

“Kita akan tingkatkan pengawasan terutama tingkat represifnya, baik di laut maupun operasi pasar di darat. Ini akan kita lakukan terus secara kontinyu dan yang penting juga bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga peran dari media untuk menyampaikan apa yang sudah Bea Cukai lakukan ini dengan pemegang stek dalam melakukan tindakan terhadap barang ilegal ini,” tegas Agoes Widodo.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

12 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

13 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

13 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

19 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

20 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

20 jam ago