Categories: Bengkalis

Granat Bengkalis Sesalkan Putusan Hakim

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) —  Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, vonis majelis hakim tersebut dianggap justru memberi ruang kepada bandar besar narkoba, untuk lebih leluasa dan mengesampingkan efek jera bagi pelakunya.

Majelis hakim menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bengkalis, Dikki Hendrik Sagala mengatakan, Granat sangat menyayangkan putusan 5 tahun terhadap terdakwa M Risky Pratama alias Rocky atau Ekik.

Ia menyebutkan, selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Karena, terdakwa sudah melakukan tindakan yang sama sebelumnya atau residivis. Terdakwa juga diduga ikut jaringan bandar narkoba Kabupaten Bengkalis, yang disebut-sebut jaringan Uncle Jay.

"Kami sangat sayangkan putusan hakim PN Bengkalis. Hanya memvonis ringan terdakwa kepemilikan sabu-sabu 9 kg. Sementara jelas, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman maksimal yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun dan minimal putusan menurut UU Narkotika. Kenapa majelis hakim mengacu kepada KUHP. Ini perlu menjadi tanda tanya besar," ujar Dikki kepada Wartawan, Kamis (17/2/2022).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ulwan Maluf sebelumnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022) mengungkapkan, perkara dua terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 9 kg sudah dijatuhi vonis sesuai ketentuan hukum.

Ulwan mengatakan, keduanya sudah dijatuhi vonis. Untuk terdakwa Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara dan M Risky Pratama alias Rocky divonis 5 tahun penjara. Untuk terdakwa M Risky Pratama alias Rocky ini, sebelumnya di PN Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun.

"Ya, untuk terdakwa M Risky Pratama alias Rocky ini kenapa divonis 5 tahun. Terdakwa ini sebelumnya di PN Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 tahun, dari tuntutan 20 Tahun. Maka majelis hakim berdasarkan Pasal 12 angka 4 KUHP. Bahwa seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum dari 20 tahun," ujar Ulwan.

Selain itu ujarnya lagi, mempertimbangkan Pasal 71 KUHP, majelis hakim berpikiran, seorang terdakwa mengacu pada pasal-pasal tersebut tidak boleh dihukum 20 tahun.

"Jadi begini ya, sebenarnya majelis hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan hanya menambah pasal pidana terhadap terdakwa M Risky Pratama. Sebab, terdakwa ini sudah inkrahct 15 tahun ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun. Jadi, misalnya itu kita ganjar 15 tahun, berarti terdakwa menjalani 30 tahun. Sehingga itu menyalahi, menurut keyakinan majelis hakim. Menyalahi hak asasi manusia dan hukum acara pidana, menurut majelis hakim," jelasnya.

Dalam perkara ini katanya lagi, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), sehingga harus menjalani proses lanjutan. Majelis hakim juga menunggu hasilnya.

"Ya kita tunggulah, apakah pertimbangan majelis hakim yang merasa seseorang tidak boleh dihukum 20 tahun itu benar atau tidak. Kalau mungkin dianulir Pengadilan Tinggi, ya tentu kita menerima sebagai hakim di tingkat pertama. Itu yang menjadi pertimbangan dan lengkap dalam putusan," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

12 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

12 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

12 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

12 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

14 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

15 jam ago