Categories: Bengkalis

Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Masih di Bawah Umur

DURI (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial UD (35) tega mencabuli anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun. Terhadap perbuatannya,  kini ayah bejat tersebut sudah diamankan petugas Polsek Mandau, Kamis (16/9/2021).
Tersangka diamankan polisi di kediamanya, Rabu (15/9/2021) malam, di daerah Simpang Jurong KM 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Ini setelah ibu korban melaporkan perbuatan ayah tirinya ke polisi.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper LT SAP membenarkan ada laporan kasus tersebut. Menurutnya,  kasus itu  bermula sekira pukul 14.00 WIB pelaku,  diduga telah berbuat tak senonoh kepada anak tirinya tersebut.
Terungkapnya kasus itu kata Kapolsek,  berawal dari ibu korban yang mendapatkan telepon dari adik nya berinisial RS. Mendapat telepon tersebut, ibu korban langsung menjumpai tetangganya. Setelah bertemu ibu korban terkejut mendapatkan cerita bawah anak kandungnya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, atau suami dari ibu korban.
Dijelaskan Kapolsek, setelah mendapatkan cerita dari tetangganya, ibu korban langsung bertanya ke anaknya, apa benar ayah tirinya telah berbuat cabul kepada dirinya? Korban langsung meberitahu ke ibunya, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dari umur 10 tahun, dengan cara meraba-raba dan ayah tirinya juga telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada Rabu (3/8/2021).
Atas perbuatan bejat suaminya tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Mandau. Setelah menerima laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Reskrim di bawah komando Kanitres Iptu Firman SH. Penyelidikan pun dilakukan atas kasus ini, kemudian dilakukan pula pencarian tersangka.
Tidak berapa lama, Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap pelaku di kediamannya Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Hasil interogasi polisi, tersangka mengakui perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Atas hal itu, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”  ujar Firman.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

2 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

2 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago