wbp-lapas-bengkalis-dapat-remisi-khusus
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Lapas Kelas IIA Bengkalis memberikan remisi khusus untuk narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak 2022 pada, Senin (16/5/2022).
Acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 di Lapas Bengkalis di selenggarakan di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Edi menyebutkan, remisi khusus Waisak adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.
"Sebanyak 12 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkalis mendapatkan remisi khusus Waisak Tahun 2022," ujar Edi.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Contohnya kata Edi, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
"Pemberian remisi merupakan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran, pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya," ujar Kalapas.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…