edarkan-narkoba-tiga-tersangka-dibekuk-polisi
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,85 gram, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Tiga tersangka tersebut berinsial Dar (40), IS alias Am (40) dan Su lias Ujang (41) warga, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.
"Dari hasil pengembangan tersangka Su, kita menangkap 2 orang tersangka lagi di Desa Jangkang, dengan barang bukti sabu 2,85 gram," ujar Tony.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…