polisi-tangkap-pengedar-sabu-dan-ekstasi
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Satu pelaku tindak pidana sabu dan ektasi diringkus tim Opsnal Polsek Mandau.
Tersangka adalah ST (33). Dia ditangkap di Simpang Puncak Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dari tangan tersangka didapat 26 butir ekstasi merek Superman dan dua paket sabu serta uang tunai diduga hasil dari penjualan narkotika Rp450,000 dan satu unit sepeda motor merk Vario warna putih," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu (11/1).
Kompol Arvin melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal melakukan lidik di seputaran Simpang Puncak Desa Sabangar, Kecamatan Bathin Solapan dan langsung berhasil meringkus ST (33).
"Penangkapan itu dilakukan saat tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan sabu yang sudah dipesan temannya. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 26 butir ekstasi dan 2 paket sabu," pungkasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.(esi)
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…