mantan-bendahara-diduga-curi-uang-di-brankas-desa
BATHINSOLAPAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang berinisial LYD (26/wanita) diduga mencuri dan membawa kabur uang yang tersimpang di brankas desa.
Tersangka tinggal di Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Dia sempat tidak mengakui perbuatanya, meski sudah ada bukti rekaman CCTV. Namun setelah dilaporkan ke polisi barulah wanita muda ini mengkui perbuatanya.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SHB SIK melalui Kanit Reskrim Firman SH menjelaskan, pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 12.22 WIB, tempat kejadian perkara di Kantor Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka LYD yang juga saat ini menjabat sebagai staf bendahara desa dan pernah menjabat sebagai bendahara desa periode 2017-2021.
Dikatakannya, kronologis kejadian berawal sewaktu tersangka menanyakan kepada salah satu staf tentang ruangan kepala desa yang tidak dikunci. Setelah pegawai desa pulang ke rumah untuk melaksanakan salat, barulah tersangka melakukan aksinya.
Namun perbuatanya terendus oleh salah seorang staf kantor desa dan merasa curiga kepada tersangka. Kemudian staf tersebut menghubung staf yang lain bernama Dedek, untuk melihat CCTV. Tidak lama kemudian meminta Mashudi staf yang lain untuk membuka brankas yang hanya menggunakan kunci kode tidak pakai kunci gembok.
Dijelaskan Firman, melihat uang yang ada di dalam brangkas tepatnya di dalam map ternyata uang Rp10,2 juta berkurang Rp4 juta. Atas kejadian tersebut staf desa ini melaporkannya ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut pada, Jumat (8/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku, bersama dengan pelapor dan saksi saksi.
"Berdasarkan hasil interogasi serta menunjukan hasil bukti rekaman CCTV kepada pelaku, namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi ulang barulah pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…