edarkan-sabu-dua-warga-pambang-ditangkap
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, sesuai identitas bekerja sebagai nelayan ditangkap Polres Bengkalis. Mereka mencari penghasilan tambahan, diduga menjadi bandar narkoba sabu-sabu dan ekstasi.
Masing-masing tersangka, As (35) dan Am (40). Pada awalnya, polisi menangkap AS (35) di depan bengkel motor Jalan Lembaga, Desa Senggoro, Selasa (7/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan As, petugas menemukan barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,7 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, dari hasil interogasi As, bahwa belasan paket sabu-sabu berasal dari Am. Kemudian Rabu (8/1) sekitar pukul 06.00 WIB, Am ditangkap sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari Am, petugas juga menyita barang bukti, enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,3 gram, satu butir pil ekstasi warna pink, satu kotak rokok, satu unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit gunting pres.
"Kedua pelaku diduga berperan sebagai bandar berhasil diringkus bersama barang bukti, setelah memperoleh informasi dari masyarakat," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Syahrizal, Kamis (9/1). (esi)
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.
IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…