Categories: Bengkalis

Atiok Tersangka Pembakar Lahan di Rupat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH SIK menyebutkan penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis berdasarkan penyelidikan yang dibackup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.

"Penyelidikan yang langsung saya pimpin ini di-backup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota lainnya. Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu (8/2), kemarin dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Ahad (9/2) siang.

Dikatakan Kasat tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48 tahun) Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka. "Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka," kata Andrie.

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektare dan  barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit.

Dikataknnya, pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani alias Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 hektare  di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola oleh Hadi Rohadi alias Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

Di tahun 2019 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit. Lahan sudah pernah terbakar dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani alias Atiok masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," Kata Kasat lagi.

Disebutkan Kasat dari keterangan Hadi Rohani alias Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.(esi)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

6 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

7 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

7 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

7 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

7 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

1 hari ago