Categories: Bengkalis

Atiok Tersangka Pembakar Lahan di Rupat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH SIK menyebutkan penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis berdasarkan penyelidikan yang dibackup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.

"Penyelidikan yang langsung saya pimpin ini di-backup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota lainnya. Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu (8/2), kemarin dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Ahad (9/2) siang.

Dikatakan Kasat tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48 tahun) Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka. "Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka," kata Andrie.

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektare dan  barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit.

Dikataknnya, pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani alias Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 hektare  di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola oleh Hadi Rohadi alias Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

Di tahun 2019 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit. Lahan sudah pernah terbakar dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani alias Atiok masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," Kata Kasat lagi.

Disebutkan Kasat dari keterangan Hadi Rohani alias Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.(esi)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

20 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

20 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

20 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

20 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

20 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

2 hari ago