Maksimal 60 Hari PenyelesaianÂ
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS nonbendahara dan pejabat lainnya di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11).
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan dari Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap organisasi perangkat daerah," kata Dedi. (esi)
Plt Inspektur Bengkalis Maryansyah Oemar menekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(esi)
Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…
Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…
Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…
Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…
Bupati Siak Afni Z kawal langsung keberangkatan 256 JCH ke Batam, tekankan pengawasan ketat terutama…