Maksimal 60 Hari PenyelesaianÂ
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS nonbendahara dan pejabat lainnya di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11).
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan dari Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap organisasi perangkat daerah," kata Dedi. (esi)
Plt Inspektur Bengkalis Maryansyah Oemar menekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(esi)
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…