Maksimal 60 Hari PenyelesaianÂ
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS nonbendahara dan pejabat lainnya di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11).
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan dari Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap organisasi perangkat daerah," kata Dedi. (esi)
Plt Inspektur Bengkalis Maryansyah Oemar menekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(esi)
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…
Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…
Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…