Categories: Bengkalis

PT Bumi Perkasa Sampoerna Bantah Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum PT Bumi Perkasa Sampoerna Sandi Baiwa SH dan Rekan membantah kliennya melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal. Hal itu disampaikan kepada riau pos pada Senin (3/6) malam. Kliennya bekerja sudah sesuai dengan aturan.

Bantahan Sandi Baiwa itu disampaikan berkaitan dengan berita di riau pos sebelumnya. Pemkab Bengkalis menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dan membuat tim dari Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis turun ke lokasi pada, Senin (20/5) lalu.

Dari pemberitaan itu, Sandi Baiwa dan Rekan membantah, dan memberikan jawaban. Khususnya berita pada alenia 6, yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Ed Effendi. “Pada saat melakukan peninjauan di lapangan, memang PT BPS ini telah memiliki nomor induk usaha (NIB) dan izin lingkungan, namun belum memiliki program keberlangsungan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), karena Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya,” kata Ed.

Sandi kemudian memberikan jawaban atas apa yang disampaikan Staf Ahli Bupati, bahwa pihaknya saat melakukan proses pengurusan perizinan status PT BPS adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di sistem OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh notaris Maria Magdalena Ginting.

Dijelaskan Sandi, hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan berusaha No UMK dilaksanakan melalui; pertama, konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kemudian pada Pasal 115 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK tidak melalui proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian pada ayat (2) menyatakan, bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengar RTR.

Sandi juga meluruskan keterangan yang disampaikan Ed berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Sebelumnya Ed menyampaikan akan melanjutkan informasi itu ke pihak yang lebih tinggi. “Sebagaimana laporan dari masyarakat Desa Semunai, bahwa semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS sudah ada korban di jalan raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis akan meneruskan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Ed.

Kata Sandi, pihaknya perlu meluruskan dengan terkait kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan galian C ini. Sepengetahuan pihaknya terjadi empat kali dengan korban kecelakaan 2 orang anak-anak dan 2 orang dewasa, yang mana keempat korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yng berbeda-beda. (lim)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago