Categories: Bengkalis

PT Bumi Perkasa Sampoerna Bantah Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum PT Bumi Perkasa Sampoerna Sandi Baiwa SH dan Rekan membantah kliennya melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal. Hal itu disampaikan kepada riau pos pada Senin (3/6) malam. Kliennya bekerja sudah sesuai dengan aturan.

Bantahan Sandi Baiwa itu disampaikan berkaitan dengan berita di riau pos sebelumnya. Pemkab Bengkalis menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dan membuat tim dari Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis turun ke lokasi pada, Senin (20/5) lalu.

Dari pemberitaan itu, Sandi Baiwa dan Rekan membantah, dan memberikan jawaban. Khususnya berita pada alenia 6, yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Ed Effendi. “Pada saat melakukan peninjauan di lapangan, memang PT BPS ini telah memiliki nomor induk usaha (NIB) dan izin lingkungan, namun belum memiliki program keberlangsungan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), karena Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya,” kata Ed.

Sandi kemudian memberikan jawaban atas apa yang disampaikan Staf Ahli Bupati, bahwa pihaknya saat melakukan proses pengurusan perizinan status PT BPS adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di sistem OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh notaris Maria Magdalena Ginting.

Dijelaskan Sandi, hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan berusaha No UMK dilaksanakan melalui; pertama, konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kemudian pada Pasal 115 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK tidak melalui proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian pada ayat (2) menyatakan, bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengar RTR.

Sandi juga meluruskan keterangan yang disampaikan Ed berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Sebelumnya Ed menyampaikan akan melanjutkan informasi itu ke pihak yang lebih tinggi. “Sebagaimana laporan dari masyarakat Desa Semunai, bahwa semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS sudah ada korban di jalan raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis akan meneruskan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Ed.

Kata Sandi, pihaknya perlu meluruskan dengan terkait kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan galian C ini. Sepengetahuan pihaknya terjadi empat kali dengan korban kecelakaan 2 orang anak-anak dan 2 orang dewasa, yang mana keempat korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yng berbeda-beda. (lim)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

1 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

1 hari ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

2 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

2 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

2 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 hari ago