alhirnya-pengemudi-mobil-merah-ditahan-di-polsek-mandau
DURI (RIAUPOS.CO) — Akhirnya kasus tabrak lari di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, oleh pengemudi berinisiak HCK (30), ditahan oleh tim penyidik Satlantas Polres Bengkalis dan dititipkan di sel Polsek Mandau, Sabtu (5/2/2022).
Saat terjadi tabrak lari, tersangka menggunakan mobil warna merah nomor polisi BM 1909 CH dan setelah diperiksa penyidik Satlantas Polres Bengkalis langsung ditahan.
Kanit Lakalantas Polres Bengkalis Ipda Yopi Ferdian saat dikonfimasi membenarkan bahwa tersangka HCK yang merupakan pengemudi mobil warna merah sudah ditahan oleh penyidik.
"Sudah. Tersangka HCK kita tahan dan sekarang dititipkan di sel Mapolsek Mandau," ujar Yopi Ferdian, Sabtu (5/2/2022).
Ditambahkannya, tersangka dititipkan di sel Mapolsek Mandau dikarenakan di tempatnya tidak ada ruang tahanan untuk perempuan dan juga harus steril lalu tidak mungkin disatukan dengan tahanan laki-laki.
"Proses hukum tetap berjalan, jadi jangan ada berpikir ada niat untuk menghentikan perkara ini. Kami terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke JPU," tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo saat dihubungi membenarkan bahwa tersangka HCK dititpkan disel tempat ia pimpin oleh petugas unit lakalantas.
"Semalam, unit Lakalantas Polres Bengkalis menitipkan 1 orang perempuan kepada kami agar ditahan disel Mapolsek Mandau," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…