Sebanyak 22 unit piano yang melanggar kepabeanan diamankan di Kantor BC Bengkalis segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai. Foto diambil belum lama ini. (BC Bengkalis untuk Riau Pos)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 22 unit piano tangkapan Polres Bengkalis yang dilimpahkan ke Bea Cukai masih tersimpan di Gudang Penampungan Barang Tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
“Sebanyak 22 unit piano tersebut akan dilelang secara resmi melalui KPKNL Dumai dan saat ini kami masih mempersiapkan dokumennya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Eko Bramantiyo, Senin (3/6).
Ia menyebutkan, 22 unit piano yang dibawa menggunkan truk dengan nomor polisi K 1320 ZC, statusnya barang milik negara (BMN). Untuk pelelangan akan dilaksanakan oleh KPKNL Dumai.
Seperti pemberitaan sebelumnya truk K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano yang dikemudikan Jai ditangkap bersama 7 truk lainnya saat keluar dari kapal motor penyeberangan (KMP) Ferry II Batam-Sungai Pakning karena diduga membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Semua truk tersebut kemudian dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Tujuh truk lainnya bermuatan rokok, pakaian bekas, pakaian baru, sepatu dan sandal bekas, mesin motor gede (moge), sparepart moge, sparepart mobil, mesin mobil, sepeda motor, tas, printer, makanan dan minuman dan dilakukan proses di Mapolres.
Sementara truk bermuatan piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Namun, setelah ditahan seminggu lebih, pihak Bea Cukai melepaskan truk tersebut. Sedangkan 22 unit piano ukuran besar tetap dijadikan barang bukti dan ditahan di gudang penyimpanan barang bukti KPPBC TMP C Bengkalis.
Eko yang dikonfirmasi saat itu mengatakan, pengusaha asal Kota Batam selaku pemilik setuju 22 piano tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kepabeanan. Hanya saja, Eko tak bersedia menyebutkan nama pemilik 22 unit piano tersebut.
“Truk tersebut truk expedisi. Kita kasihan dengan sopirnya, makanya truk tersebut kita lepas,” ujar Eko.
Sementara itu, Jailani supir truk juga mengatakan, piano tersebut dimuatnya di Batam dengan tujuan Bogor. Dari Batam naik Ro-Ro ke Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dari Bengkalis kemudian lewat darat menuju Kota Bogor.
Namun, saat keluar dari Ro-Ro di Sungai Pakning, truk yang dikemudikan Jailani bersama 7 truk lain bermuatan rokok, mesin moge, mesin mobil, sepatu, pakaian dan sparepart moge dan kendaraan lainnya, itu langsung ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis.(ksm)
Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…