Categories: Bengkalis

Proyek 2020 Diumumkan di Website

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis wajib mengumumkan secara luas kegiatan yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD) di website OPD dan atau unit kerja masing-masing.

"Batas waktu penayangan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) pada portal resmi pemerintah selambat-lambatnya terhitung dari pengesahan APBD tahun anggaran 2020 sampai Juni 2020," terangnya.

Hal itu disampaikan Bupati Amril Mukminin melalui Surat Nomor: 027/PBJ/2019/316, tanggal 29 November 2019.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Bengkalis Sudadi mengatakan, selain kepada seluruh kepala OPD, surat tersebut juga ditujukan kepada camat se-Kabupaten Bengkalis.

"Termasuk juga kepada kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis," jelas Sudadi, Senin (2/12).

Dikatakan Sudadi, surat tersebut disampaikan Bupati Amril Mukminin sebagai tindak lanjut dari Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Serta, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7/2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," terangnya.

Masih menurut Sudadi, melalui surat itu, Bupati Amril juga mengingatkan seluruh OPD dan atau unit kerja di Pemkab Bengkalis menayangkan RUP di Portal Pengadaaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Baik itu untuk pengadaan yang dilakukan dengan tender, tidak ditender maupun swakelola," imbuhnya.

Terkait dengan kewajiban menayangkan RUP di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, bagi PD dan atau unit kerja yang belum mendapatkan user id dan password RUP untuk tahun anggaran 2020, segera mengajukan surat permintaan penerbitannya.

"Permintaan penerbitan user id dan password RUP tersebut disampaikan ke Sektretariat Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dengan melampirkan fotokopi SK penunjukan PA dan atau KPA terakhir," terang Sudadi.

Selanjutnya, kepada kepala OPD, camat se-Kabupaten Bengkalis, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis, juga diingatkan untuk menyegerakan proses percepatan persiapan pemberkasan dokumen tender, khususnya kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago