Categories: Bengkalis

ASN Bengkalis Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah  selama selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
‘’Suratnya sudah kami sampaikan dan larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,’’ ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Disebutkan Bupati, surat edaran ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Namun kata Bupati, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.
Kemudian Bupati juga menyebutkan, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
‘’Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin di atas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi pedulilindungi.id,’’ ujarnya.
Menurutnya, cuti boleh diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

5 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

5 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

5 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

6 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

8 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

8 jam ago