Tersangka Penghina Bupati Diancam 6 Tahun Penjara
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — SW, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui media sosial facebook diancam paling lama 6 tahun penjara.
“TSK, dijerat dengan Undang -undang (UU) ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot, Selasa (30/7).
Menurut Kasat, tersangka SW alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan terhadap Bupati Inhil, sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi masalah rumah tangga.
“Tersangka tidak ingin bercerai dengan sang istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Tembilahan saat itu.
Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra, adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang istri. Dalam kasus itu, tersangka sengaja melibatkan nama Bupati Inhil HM Wardan dengan maksud agar istrinya dipecat sebagai PNS.
Dalam kasus ini, Lanjut Kasat, pihaknya juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada istrinya Olva Susanti melalui media sosial (medsos).(ind)
Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…
Program seragam gratis Pekanbaru diperluas untuk siswa SMP swasta mitra pemko. Bantuan ditargetkan mulai dibagikan…
RS Awal Bros Group merayakan HUT ke-28 bertema “Quality of Life” dengan kegiatan sosial, medis,…
Dua jembatan strategis di Kepulauan Meranti tetap menjadi prioritas. Selat Akar ditargetkan rampung 2026, Panglima…
Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9-10. Sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Dua kebakaran lahan terjadi di Kampar, sementara tiga hotspot terdeteksi. BPBD mencatat ISPU 94 dan…