Categories: Riau

Tersangka Penghina Bupati Diancam 6 Tahun Penjara

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — SW, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui media sosial facebook diancam paling lama 6 tahun penjara.

“TSK, dijerat dengan Undang -undang (UU) ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot, Selasa (30/7).

Menurut Kasat, tersangka SW alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan terhadap Bupati Inhil, sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

“Tersangka tidak ingin bercerai dengan sang istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Tembilahan saat itu.

Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra, adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang istri. Dalam kasus itu, tersangka sengaja melibatkan nama Bupati Inhil HM Wardan dengan maksud agar istrinya dipecat sebagai PNS.

Dalam kasus ini, Lanjut Kasat, pihaknya juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada istrinya Olva Susanti melalui media sosial (medsos).(ind)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago