Categories: Riau

ASN Diharapkan Mengubah Pola Pikir 234 CPNS Diambil Sumpah Janji

(RIAUPOS.CO) — Sebanyak 234 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak diambil sumpah janji.

Pengambilan sumpah janji ASN langsung dipimpin Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di ruangan RIPR Kantor Bupati Siak, Selasa (30/7).

Bupati Siak Alfedri mengingatkan, ASN untuk disiplin dan yang terpenting jangan sampai berurusan dengan hukum. Karena sejauh ini ada sejumlah ASN tersangkut masalah hukum.

Untuk itu, Alfedri berharap ASN yang dilantik diharapkan menyiapkan mental dan niat bahwa sebagai abdi negara dan sebagai abdi masyarakat, sekaligus melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh.

Bupati juga mengharapkan, kesiapan dan kemauan untuk merubah pola pikir, sikap dan perilaku sebagai ANS yang berintegritas dan profesional menjadi pondasi dan esensi strategis yang menentukan keberhasilan reformasi dan birokrasi. 

“Tidak zaman lagi ASN minta dilayani, saatnya melayani bukan melayani. Dulu ada trennya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Sekarang jangan sampai seperti itu lagi,” pesan Alfedri.

Bupati berharap ASN bisa mengedepankan kepentingan semua dibandingkan kepentingan pribadi dan bisa menjalankan tugas yang baik.

Panitia Pelaksana Pelantikan Fuad Alsagaf MH menyampaikan, sebanyak 234 ASN diambil sumpah janji berasal dari masing- masing OPD di lingkungan Pemkab Siak. “Tujuan kegiatan ini sebagai pembinaan mental PNS yang jujur, bersih dan sadar akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat,” ujar Kabid Pembinaan dan Pengawasan Aparat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Siak Fuad Alsagaf.

Fuad Alsagaf menyampaikan, pengambilan sumpah janji ASN ini adalah sangat penting bagi seorang aparatur negara. Kewajiban bagi PNS mengucapkan sumpah janji ini diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap calon PNS dan PNS wajib mengucapkan sumpah janji, begitu bunyi Pasal 66 ayat (1) yang terdiri dari 141 pasal dan disahkan pada 15 Januari 2014 ,” jelas Fuad.(kom)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

1 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

2 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

2 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

2 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

4 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

4 jam ago